Minggu, 28 Agustus 2011

Kasus Mantan Bupati Lamongan Hilang Ditelan Bumi

Jakarta
NGO News. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pejabat Pemda Lamongan pada proyek Jabung Ring Dyke 2,sampai berita ini diturunkan tidak ada tindaklanjut dari pihak-pihak terkait.Bahkan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar 5,3 milyar itu seperti hilang ditelan bumi.Terlebih lagi laporan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Lamongan Masfuk ke kejaksaan Negri Lamongan oleh LSM Forum Peduli Penegak Hukum dan Keadilan (FP2HK) berhenti  ditengah jalan.

Upaya pemberantasan korupsi belum bisa berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Jawa Timur khusunya di kabupaten lamongan.Hal ini bisa dilihat dari laporan LSM FP2HK No 019.fomas.B-1:II.2011.Pimpinan Organisasi se kabupaten Lamongan yang  berjumlah 23 oraganisasi melaporkan Bupati  Haji Masfuk SH selaku Bupati Lamongan periode 2005-2010 yang telah membuat kebijakan memberikan santunan kepadaa 33 orang yang beriatar belakang perangkat,aparat,Pejabat,dan isrti Pejabat dengan cara menerbitkan keputusan Bupati Lamongan No 188/213.1/kep/413.013/2009.Tentang penetapan besar nya uang ganti rugi atau santunan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang terkena proyek Jabung Ring Dyke
Pemberian santunan terhadap tanah negara tersebut tidak diatur dalam aturan perundangan,sehingga hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah,karena kesempatan pada waktu itu menggunakan fasilitas,ada padanya.Maka hal tersebut  dapat merugikan negara atau  perekonomian negara sebesar rp 5.313.483.000 (lima milyar tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh tiga rupiah).Proyek pelaksanaan pembebasan tanah Jabung Ring Dyke (JRD) Lower Solo River Imfroperment Project (LSRIP) sudah dilakukan pembayaran santunan ganti rugi bagi penggarap tanah negara tahun 2009-2010.Sumber dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten lamongan sebesar rp 2.756.853.000 terhadap tanah negara seluas 306,117 M2 dan yang bersumber dari APBN sebesar 2.558.430.000 terhadap tanah negara seluas 284,270 M2.

Pembayaran tersebut dilaksanakan 2 kali yaitu tahap pertama pada tanggal 17 Desember 2009 pelaksana pencairannya oleh Bank Daerah lamongan dan yang tahap ke 2 dibayarkan pada tanggal 6 Mei 2010 pelaksana pencariannya oleh Bank BRI Unit Widang.Mengacu pada peraturan presiden Tahun 2005 No 36 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,sebagaimana  telah di ubah dengan perpres No 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas aturan Presiden maupun peraturan Kepala Badan Pertanahaan RI No 3 Tahun 2007 tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk memberikan santunan atas tanah penggarap ataau pemanfaatan atas tanah negara yang di bebaskan untuk kepentingan umum,karena tanah negara tanah yang tidak dilekati hak apa pun,justru yang diganti rugi adalah bangunan,tanamaan dan benda-benda yang ada diatas tanah tersebut,Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu nggota Tim FP2HK Afandi.

Masih dikatakan Afandi  bahwa laporan Kejaksaan Negri Lamongan tidak ditanggapi karena ada aturan peralihan yang digunakan karena saksi terlapor dari ahli tata negara dibenarkan oleh kejaksaan,"teman-teman  diminta untuk mencari nopum baru tapi kita tidak mau mencari nopum baru,karena nopum yang ada tidak dianalisa dan didalami oleh kejaksaan,jadi dalam  hal menangani kasus ini, kinerja kejaksaan ini dinilai lembek,"tutur Afandi kepada wartawan.

Beberapa waktu yang lalu kepala kejaksaan Negri Lamongan Dyah Retnowati ketika dikonfirmasi tak menyangkal,"ya memang benar kami sudah dua kali memeriksa Bupati Masfuk pada Mei ini,"katanya.Dalam hal penangnan kasus ini pihaknya juga memanggil enam saksi lain yang dimintai keterangan,termasuk mendatangkan saksi ahli dari universitas Airlangga (Unair) Surabaya.(Amin santoso) ada foto Mantan Bupati Lamongan,H.Masfuk   



1 komentar:

  1. Assllkm...w.r.b...nama sy abdi mahasiswa hukum Pasca Univ. hasanuddin mksr...sy tertarik dgn penulisan artikel ini sblmnya sy sdh membaca putusan Ma yg terkait dgn masalah ini maka sy berencana mau mengkat kasus ini dlm penulisan tesis..kiranya bapak tri harsono bisa memberikan data2 yg bisa sy analisa,terutama mengenai alasan2 kajari,saksi ahli terlapor,sk bupati,sk Panitia pengadaan tanah lamongan,aturan peralihan yg mana dimksud saksi ahli tata negara?salam anti korupsi. terima kasih. Nb. ini almt emailku abdibirex@gmail.com.atau no hp 085343989156.

    BalasHapus