Minggu, 28 Agustus 2011

Dugaan Penyelewengan Surat Tanah

Lamongan
NGO News. Upaya Pemda Lamongan untuk memaksimalkan  program Prona sangat digalakan.Terlebih program tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupten Lamongan,namun  yang  terjadi lain dengan yang diharapkan dan di sosialisasikan oleh seluruh perangkat, baik dari kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Jawa Timur,maupun dari pihak perangkat desa sekecamatan.
Keseluruhan membuat aturan dan mnerapkan korupsi berjamaah terhadap program sertifikasi tanah (Prona) yang mana program tersebut  adalah dari pemerintah pusat lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan,Kasus tersebut berawala dari kelurahan.Warga masyarakat heran dengan diadakannnya program Prona diwilayah Loren dan sekitarnya.
Warga antusias dan berbondong-bondong untuk medaftarkan iri kepihak perangkat dsa masing-masing.perangkat desa berpedoman pada kesedpakatan menerpkan peraturan desa (Perdes),dengan mematok harga bilamana kuota tiapdesa diberi jatah 100 KK dan bila lebih akan ada kebijakan dari pihak kecamatan untuk jatah yang kurang memenuhi kuota akan di alokasikan  keDesa lain.
Adapun harga yang dipatok oleh Perangkat Desa berkisar antara Rp 500.000,-sampai Rp 1500.000 per KK.Dengan rincian Rp 1500.000,-itu surat-surat tidak lengkap dan bila surat lengkap dibandrol Rp 500.000,- Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Duri Kulon  Kecamatan Laren kabupaten Lamongan .
Mundirin mengatakan,”untuk desa Durikolun tidak memenuhi kuota dan yang saya terapkan ini bukan program prona yang gratis tapi untuk mengurus sertifikat jadi tolong dimengerti uang sebesar Rp 1500.000,- itu adalah untuk urus sertifikat tanah,bukan program Prona ,kita Perangkat Desa Sekecamatan Laren berkiblat ke Kecamatan Selokuro ini sudah kesepakatan Perangkat Desa,”ujarnya.
Masih dikatakan oleh Mundirirn,” bahwa sesuai dengan Perdes (Peraturan Desa),meskipun Perda belum ada,dan untuk kecamatan Rp.250.000itu untuk ganti rugi blanko dan uang ketil kan ndak masalah,’kata mundirin dengan nada sinis kepada wartawan.
Hal senada pun diungkapkan oleh Kepala esa Centini Ali.S,’’pihak BPN Kabupaten Lamongan tidak pernah mengintruksikan untuk meminta biaya,namun program prona ini adalah,sudah ada kesepakatan antara perangkat sekecamatan Laren,apa ini salah kan sudah ada kesepakatan,” ungkap Ali.
Dugaan korupsi yang dilakukan pleh perangkat sekecamatan Laren mendapat tanggapaan dari Ketua LSM Indonesia  Corruption Investigasi(ICI) Muhtar,mengatakan,’’apa pun dalih dan alibi dari perangkat desa ini adalah sebuah pelanggaran hukum dan masuk kategaori korupsi dan itu tugas aparat penegak hukum di Lamonagn untuk bisa memberantas korupsi di Kabupaten Lamongan,”kata Muhtar .(Amin Santoso).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar